Jakarta, 5 November 2026 – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah muncul ketentuan mengenai kemungkinan pemblokiran aset secara sementara. Usulan tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi bahan pembahasan rancangan regulasi. Mekanisme pemblokiran dimaksudkan untuk mencegah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dipindahkan, dijual, atau disembunyikan selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, penerapannya tetap membutuhkan aturan yang jelas agar tidak mengabaikan hak kepemilikan dan prinsip keadilan.
Ketentuan pemblokiran sementara menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan. Dalam sejumlah perkara, harta yang diduga berasal dari tindak pidana dapat berpindah kepemilikan sebelum proses hukum mencapai tahap akhir. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan aparat ketika melakukan penelusuran dan pengembalian aset. Melalui mekanisme pemblokiran, pemerintah dan pembentuk undang-undang berupaya menyediakan langkah hukum untuk menjaga keberadaan aset selama pemeriksaan berlangsung.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut mencakup mekanisme penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, hingga penyitaan aset. Tahapan itu menjadi bagian dari prosedur hukum yang dirancang untuk menangani harta terkait tindak pidana. Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya harus mengikuti persyaratan hukum dan mekanisme pemeriksaan pengadilan.
Pemerintah secara resmi menyerahkan DIM RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI pada Kamis, 5 November 2026. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan bahwa terdapat 397 DIM yang akan dibahas, termasuk usulan perubahan substansi dan penyempurnaan redaksional. Pembahasan tersebut menjadi tahapan penting sebelum rancangan undang-undang memperoleh persetujuan akhir.
Selain mengatur pemblokiran sementara, RUU Perampasan Aset juga memberikan perhatian terhadap perlindungan pihak ketiga yang memiliki hak atas harta secara sah. Ketentuan tersebut diperlukan agar tindakan hukum tidak merugikan masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Mekanisme keberatan, pembuktian kepemilikan, dan kemungkinan pemberian ganti kerugian menjadi bagian dari aspek yang perlu diatur secara jelas. DPR menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Rancangan regulasi ini terutama diarahkan untuk memperkuat pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Namun, cakupannya juga mempertimbangkan tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat luas, termasuk penipuan investasi dan penggelapan. Dalam kasus tertentu, aset yang berhasil dipulihkan diharapkan dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan dan ketentuan hukum. Pengelolaan aset tersebut juga perlu dilakukan secara profesional agar nilainya tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan lebih cepat dari batas waktu sebelumnya, yakni 15 Desember 2026. Habiburokhman bahkan menyampaikan harapan agar regulasi tersebut dapat disahkan pada November 2026. Meski demikian, seluruh ketentuan mengenai pemblokiran dan perampasan aset masih berstatus usulan hingga proses legislasi selesai. Kejelasan prosedur, pengawasan kewenangan aparat, serta perlindungan hak masyarakat menjadi aspek penting yang menentukan penerapan aturan tersebut apabila nantinya disahkan.





