Mataram, 4 September 2026 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat segera menggelar perkara terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek reklamasi Pantai Amahami di Kota Bima. Gelar perkara menjadi tahapan penting untuk mengevaluasi hasil penyelidikan yang telah dilakukan sekaligus menentukan arah penanganan perkara selanjutnya. Tim penyelidik telah mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan reklamasi tersebut. Seluruh hasil pemeriksaan akan dipaparkan di hadapan unsur pimpinan untuk melihat apakah telah ditemukan indikasi peristiwa pidana yang cukup untuk meningkatkan penanganan ke tahap berikutnya. Kejati NTB memastikan proses tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama penyelidikan. Karena perkara masih berada dalam proses penanganan, belum terdapat kesimpulan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Penyelidikan kasus reklamasi Pantai Amahami dilakukan dengan mendalami rangkaian pelaksanaan proyek serta berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan. Jaksa membutuhkan gambaran menyeluruh mengenai proses sejak perencanaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga hasil yang diperoleh dari kegiatan reklamasi. Keterangan sejumlah pihak menjadi bagian yang digunakan untuk mencocokkan informasi dengan dokumen yang telah dikumpulkan. Penyelidik juga perlu memastikan apakah setiap tahapan proyek dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan berlangsung. Hasil pendalaman tersebut nantinya menjadi bahan utama dalam gelar perkara. Melalui mekanisme itu, penyidik dan pimpinan dapat menilai apakah terdapat unsur yang cukup untuk membawa perkara menuju tahapan hukum selanjutnya.
Pantai Amahami merupakan salah satu kawasan pesisir penting di Kota Bima yang mengalami perubahan seiring pembangunan dan penataan wilayah. Kegiatan reklamasi pada kawasan pesisir memiliki karakter yang cukup kompleks karena berkaitan dengan aspek lingkungan, pemanfaatan ruang, perizinan, hingga penggunaan anggaran apabila proyek melibatkan keuangan pemerintah. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan. Penyelidik juga perlu melihat dokumen administratif yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut. Kesesuaian antara perencanaan dan realisasi menjadi salah satu aspek yang dapat memberikan gambaran mengenai pengelolaan proyek. Setiap temuan kemudian harus diuji agar dapat diketahui apakah merupakan persoalan administratif atau memiliki indikasi tindak pidana.
Gelar perkara nantinya juga berfungsi untuk menilai kecukupan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim. Apabila masih terdapat informasi yang belum lengkap, penyelidik dapat diminta melakukan pendalaman tambahan sebelum keputusan mengenai status perkara diambil. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bahan keterangan memadai, perkara dapat dipertimbangkan untuk ditingkatkan menuju tahap penyidikan. Pada tahap tersebut, aparat penegak hukum akan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum dan didukung hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendalaman terhadap dokumen menjadi salah satu bagian penting karena proyek reklamasi biasanya melibatkan sejumlah tahapan administratif. Dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, pencairan anggaran, laporan pelaksanaan, hingga dokumen terkait pemanfaatan kawasan dapat membantu penyelidik memahami kronologi proyek. Informasi dari dokumen kemudian dapat dibandingkan dengan keterangan pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. Apabila ditemukan perbedaan, penyelidik dapat melakukan klarifikasi untuk mengetahui penyebab ketidaksesuaian tersebut. Metode tersebut diperlukan agar konstruksi perkara tidak hanya bergantung pada satu jenis informasi. Kombinasi dokumen dan keterangan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai apa yang sebenarnya terjadi selama proyek berlangsung.
Aspek kerugian keuangan negara juga dapat menjadi bagian yang diperhatikan apabila penanganan perkara mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Namun nilai kerugian tidak dapat ditentukan secara sembarangan dan membutuhkan proses penghitungan berdasarkan data yang tersedia. Dalam perkara yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi atau reklamasi, pemeriksaan dapat membutuhkan keahlian teknis untuk membandingkan pekerjaan yang direncanakan dengan kondisi yang benar-benar terealisasi. Apabila diperlukan, aparat penegak hukum dapat berkoordinasi dengan lembaga atau tenaga ahli yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pemeriksaan. Hasil tersebut kemudian dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum. Tahapan itu biasanya dilakukan secara lebih mendalam apabila perkara telah memiliki dasar yang cukup untuk masuk proses penyidikan.
Selain persoalan keuangan, reklamasi kawasan pesisir memiliki dimensi lingkungan dan tata ruang yang juga perlu diperhatikan. Perubahan garis pantai maupun penimbunan kawasan perairan dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan sekitar sehingga pelaksanaannya membutuhkan perencanaan dan perizinan yang sesuai. Dokumen lingkungan dan pemanfaatan ruang dapat menjadi bagian yang diperiksa untuk mengetahui apakah kegiatan telah berjalan berdasarkan ketentuan. Meski demikian, adanya persoalan administratif tidak secara otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Penyelidik harus menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau unsur pidana lain yang relevan sebelum perkara dapat diproses lebih jauh. Pemisahan tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif.
Penanganan perkara reklamasi Pantai Amahami mendapat perhatian karena proyek pembangunan yang menggunakan atau berkaitan dengan aset publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dibutuhkan agar masyarakat mengetahui pembangunan dilakukan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi kepentingan umum. Di sisi lain, proses hukum juga harus memberikan ruang kepada pihak yang diperiksa untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen yang mereka miliki. Keterangan dari seluruh pihak perlu diuji secara berimbang sebelum aparat mengambil kesimpulan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, gelar perkara tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan terhadap individu tertentu.
Kejati NTB selanjutnya akan menggunakan hasil gelar perkara untuk menentukan langkah yang dianggap paling tepat. Terdapat kemungkinan tim diminta melengkapi penyelidikan apabila masih ditemukan bagian yang membutuhkan klarifikasi. Jika bukti permulaan dinilai cukup dan ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan dapat bergerak menuju penyidikan. Pada tahapan tersebut, pemeriksaan terhadap saksi maupun pengumpulan bukti akan dilakukan dengan kewenangan yang lebih luas sesuai hukum acara. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak memenuhi unsur yang dibutuhkan, keputusan penanganan harus disesuaikan dengan fakta yang ditemukan. Seluruh kemungkinan tersebut bergantung pada evaluasi terhadap materi yang dipaparkan dalam gelar perkara.
Rencana gelar perkara menjadi tahapan penting dalam menentukan kelanjutan kasus dugaan penyimpangan reklamasi Pantai Amahami di Kota Bima. Kejati NTB akan mengevaluasi keterangan, dokumen, serta berbagai informasi yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan sebelum menentukan status berikutnya. Pendalaman diperlukan untuk membedakan persoalan administratif dengan indikasi perbuatan yang dapat masuk ranah pidana. Apabila ditemukan bukti permulaan yang memadai, perkara berpeluang ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga konstruksi dugaan tindak pidana dapat diperjelas. Namun hingga keputusan tersebut dibuat, belum dapat ditentukan pihak yang bertanggung jawab maupun bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi. Kejati NTB akan menjadikan hasil gelar perkara sebagai dasar untuk memastikan penanganan reklamasi Pantai Amahami berjalan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.






