
-
Polda Metro Jaya mengungkap bahwa salah satu tersangka dalam kasus eksploitasi seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun, yang dijadikan LC (lady companion) hingga hamil, telah meninggal dunia. Tersangka berinisial R meninggal karena kecelakaan lalu lintas pada Februari 2025, sebelum resmi dijerat sebagai tersangka detiknews+6detiknews+6detiknews+6.
-
Tersangka R berperan sebagai perekrut korban. Sementara itu, ada satu pelaku lain yang hingga kini masih dalam daftar pencarian (DPO), dengan inisial Z detiknews+15detiknews+15detiknews+15.
-
Total 10 tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. Mereka terdiri dari berbagai peran di dalam jaringan eksploitasi:
-
TY alias BY dan RH sebagai penampung (menyediakan apartemen).
-
VFO alias S sebagai perekrut.
-
FW alias Mak C, EH alias Mami E, dan NR alias Mami R sebagai “mami/marketing”.
-
SS sebagai accounting Bar Starmoon.
-
OJN sebagai pemilik bar.
-
Seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bertugas sebagai pengantar jemput korban detikcom+4detiknews+4detiknews+4.
-
-
Kasus ini berawal saat korban dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu karaoke melalui perkenalan di Facebook, dengan iming-iming bayaran Rp 125 ribu per jam. Namun, korban justru dijadikan LC dan dipaksa melayani pria hidung belang hingga hamil sekitar 5 bulan detiknews+10detiknews+10detiknews+10.
-
Para pelaku dikenai pasal berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81, Pasal 76E juncto Pasal 82, dan/atau Pasal 76I juncto Pasal 88, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar detiknews.