Jakarta, 15 Oktober 2026 – Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sebanyak 11.270 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan (PUU) telah diajukan melalui aplikasi PASTI. Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya pemanfaatan layanan digital dalam proses pembentukan dan penyelarasan regulasi di Indonesia. Aplikasi PASTI menjadi salah satu sarana untuk mendukung pelaksanaan harmonisasi peraturan agar lebih tertib, transparan, dan efisien. Melalui sistem berbasis elektronik, proses pengajuan dan pemantauan permohonan dapat dilakukan secara lebih terstruktur. Pengembangan layanan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola hukum melalui transformasi digital.
Harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut bertujuan menghindari pertentangan antara aturan yang sedang disusun dengan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Selain itu, harmonisasi diperlukan untuk menjaga konsistensi substansi hukum serta mencegah munculnya ketentuan yang saling tumpang tindih. Dalam praktiknya, penyusunan regulasi melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan kebutuhan pengaturan yang berbeda. Karena itu, mekanisme harmonisasi yang terkoordinasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas produk hukum nasional.
Pemanfaatan aplikasi PASTI diharapkan mampu mempercepat proses administrasi yang sebelumnya membutuhkan koordinasi melalui berbagai tahapan secara manual. Melalui layanan digital, instansi pemohon dapat menyampaikan dokumen dan mengikuti perkembangan proses harmonisasi sesuai mekanisme yang tersedia. Sistem elektronik juga memberikan peluang untuk memperkuat pencatatan administrasi dan pengelolaan dokumen hukum. Dengan data yang tersusun secara terpusat, proses pemantauan terhadap permohonan dapat dilakukan secara lebih sistematis. Namun, efektivitas layanan tetap bergantung pada kelengkapan dokumen serta kesiapan sumber daya manusia yang mengoperasikan sistem.
Jumlah 11.270 permohonan menjadi gambaran besarnya kebutuhan layanan harmonisasi peraturan di berbagai tingkat pemerintahan. Setiap permohonan dapat memiliki tingkat kompleksitas berbeda bergantung pada materi pengaturan, ruang lingkup kewenangan, dan keterkaitannya dengan peraturan lain. Oleh sebab itu, tingginya jumlah pengajuan perlu diimbangi kemampuan pemeriksaan substansi hukum yang memadai. Kemenkum memiliki peran penting dalam memastikan proses harmonisasi tidak hanya berorientasi pada kecepatan pelayanan. Ketelitian dalam menilai kesesuaian regulasi tetap diperlukan agar hasil penyelarasan dapat mendukung kepastian hukum.
Penguatan harmonisasi regulasi juga berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan lingkungan usaha yang memiliki kepastian hukum. Peraturan yang tidak selaras dapat menimbulkan perbedaan penafsiran serta menyulitkan pelaksanaan kebijakan di lapangan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kegiatan masyarakat, dunia usaha, maupun penyelenggaraan pemerintahan. Melalui proses harmonisasi, ketentuan yang berpotensi bertentangan dapat diidentifikasi sebelum suatu rancangan ditetapkan menjadi peraturan. Pendekatan ini diharapkan membantu mengurangi kebutuhan perubahan regulasi akibat persoalan substansi yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.
Dalam konteks pemerintahan daerah, layanan harmonisasi memiliki peran penting untuk mendukung penyusunan peraturan yang sesuai dengan kerangka hukum nasional. Pemerintah daerah membutuhkan regulasi untuk mengatur berbagai urusan, mulai dari pelayanan publik hingga pengelolaan sumber daya dan pembangunan wilayah. Namun, setiap ketentuan daerah harus tetap memperhatikan pembagian kewenangan serta peraturan yang berlaku secara nasional. Kehadiran layanan digital dapat membantu memperlancar komunikasi dan pengajuan dokumen antara pemerintah daerah dengan instansi yang bertanggung jawab melakukan harmonisasi. Dengan demikian, penyusunan regulasi daerah diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Kemenkum juga perlu memastikan pengembangan aplikasi PASTI disertai peningkatan keamanan informasi dan kualitas pelayanan pengguna. Dokumen rancangan peraturan yang diajukan melalui sistem elektronik harus dikelola dengan mekanisme perlindungan data yang memadai. Selain itu, pengguna membutuhkan panduan yang jelas agar proses pengajuan tidak terkendala kesalahan administrasi maupun kendala teknis. Pelatihan dan pendampingan bagi aparatur pemerintah dapat membantu meningkatkan kemampuan memanfaatkan layanan digital. Evaluasi berkala terhadap kinerja aplikasi juga diperlukan untuk mengetahui kendala serta kebutuhan penyempurnaan sistem.
Pencatatan 11.270 permohonan harmonisasi PUU melalui aplikasi PASTI menjadi salah satu indikator perkembangan digitalisasi layanan hukum di Indonesia. Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus meningkatkan efisiensi proses penyusunan regulasi. Meski demikian, keberhasilan harmonisasi perlu dinilai dari kualitas hasil pemeriksaan, ketepatan pelayanan, dan kemampuan mencegah tumpang tindih peraturan. Kemenkum diharapkan terus mengembangkan sistem yang mudah diakses serta didukung tenaga profesional dengan kompetensi hukum yang memadai. Melalui penguatan layanan digital dan pengawasan substansi yang konsisten, pembentukan peraturan perundang-undangan diharapkan semakin berkualitas dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.





