Nganjuk, 26 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB). Lampri sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan rumah Lampri menjadi salah satu lokasi yang didatangi penyidik dalam rangkaian penggeledahan di Jawa Timur.
Penggeledahan berlangsung pada Kamis (24/9) mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Plt Sekretaris Desa Kecubung Supriyadi mengatakan dirinya diminta mendampingi tim KPK sebagai saksi ketika penyidik memasuki rumah tersebut. Sekitar 12 petugas disebut melakukan pemeriksaan dengan pengamanan personel kepolisian di sekitar lokasi. Lima kamar di dalam rumah turut diperiksa selama proses tersebut. Berdasarkan keterangan Supriyadi, tim KPK tidak membawa dokumen maupun barang lain dari rumah setelah penggeledahan selesai.
Penggeledahan di Nganjuk menjadi bagian dari rangkaian penelusuran barang bukti yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi. Sebelumnya, penyidik juga mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/9). Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan. Nominal uang yang ditemukan masih dihitung penyidik ketika informasi tersebut disampaikan kepada publik.
Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya. Lampri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Jawa Timur sebelum menduduki posisi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. KPK juga sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN serta lokasi yang berkaitan dengan PT Summarecon. Rangkaian tindakan tersebut dilakukan untuk menelusuri bukti yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan pertanahan.
Lampri menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Tersangka lainnya antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi. KPK juga menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, serta Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidikan bermula dari dugaan praktik suap dalam proses pengurusan HGB, termasuk pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor. KPK kemudian memperluas penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik masih menelusuri asal dan aliran dana untuk menentukan keterkaitannya dengan masing-masing pihak dalam perkara.
Penggeledahan rumah Lampri di Nganjuk menunjukkan penyidikan terus bergerak ke sejumlah daerah dan lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara. KPK menyatakan setiap barang bukti yang diperoleh akan dianalisis untuk memperjelas konstruksi kasus serta aliran penerimaan yang sedang didalami. Pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka juga masih dapat dilakukan seiring perkembangan penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan mengenai kesalahan seseorang hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





