Jakarta, 25 September 2026 – Sejumlah peristiwa kriminal menjadi perhatian di Jakarta sepanjang Kamis, 24 September 2026, mulai dari penyelidikan dugaan penistaan agama terkait buku “Memburu Muhammad” hingga pengungkapan kelompok begal yang beraksi di Jakarta Timur. Polda Metro Jaya menyatakan tengah mendalami informasi mengenai buku tersebut setelah menjadi perbincangan di media sosial dan sebelumnya memicu penolakan terhadap sebuah acara diskusi di Bogor. Pada hari yang sama, kepolisian juga menangani dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMP di Jakarta Timur terkait penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan. Perkembangan lain datang dari penyelidikan kasus Sutrimo dan proses hukum terhadap seorang anggota Polri di Bekasi. Sementara itu, Polsek Pulogadung mengungkap modus kelompok begal yang berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari calon korban.
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan buku “Memburu Muhammad”. Persoalan tersebut mencuat setelah informasi mengenai buku karya Feby Indirani itu ramai diperbincangkan di media sosial dan sebuah agenda diskusi di Bogor dibatalkan menyusul penolakan. Kepolisian menyatakan penanganannya dapat melibatkan Direktorat Reserse Siber apabila ditemukan unsur yang berkaitan dengan ruang digital, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum sesuai hasil pendalaman. Polisi juga menaruh perhatian pada informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan, terutama apabila berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan. Hingga perkembangan terakhir, kepolisian masih berada pada tahap pendalaman dan belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam buku yang dipersoalkan tersebut.
Kasus lain melibatkan seorang siswa SMP negeri di Jakarta Timur yang diduga mengalami penganiayaan setelah diketahui mengedit foto sejumlah siswi menggunakan teknologi kecerdasan buatan hingga menjadi gambar vulgar. Siswa yang diduga melakukan pengeditan tersebut kemudian membuat laporan terkait penganiayaan yang dialaminya. Kepolisian menangani perkara itu dengan memperhatikan rangkaian kejadian serta posisi pihak-pihak yang terlibat. Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan persoalan baru dalam penggunaan teknologi AI di kalangan pelajar, terutama ketika digunakan untuk memanipulasi foto seseorang tanpa persetujuan. Proses penyelidikan diperlukan untuk memisahkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan manipulasi gambar dari dugaan tindak kekerasan yang kemudian terjadi.
Polda Metro Jaya juga melanjutkan pengusutan kasus Sutrimo dengan mempersiapkan pertemuan bersama tim dokter forensik medikolegal, kuasa hukum, dan pihak keluarga. Direktorat Reserse Kriminal Umum tengah mengoordinasikan waktu agar seluruh pihak terkait dapat hadir dalam pertemuan tersebut. Langkah itu diperlukan untuk membahas perkembangan penyelidikan sekaligus memperoleh penjelasan dari aspek forensik. Keterangan keluarga dan kuasa hukum juga akan menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir karena rangkaian pemeriksaan masih berlangsung.
Perkembangan kriminal lainnya berkaitan dengan proses hukum terhadap anggota Polri di Bekasi bernama Yayat Sudrajat alias Lippo. Polda Metro Jaya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap anggota tersebut. Pada saat bersamaan, kepolisian juga tengah menelaah permohonan pensiun dini yang diajukan oleh yang bersangkutan. Permohonan tersebut tetap harus diproses melalui prosedur internal yang berlaku dan tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian menegaskan mekanisme administrasi kepegawaian dan penanganan perkara merupakan dua proses yang memiliki ketentuan masing-masing.
Sementara itu, Polsek Pulogadung mengungkap modus kelompok begal yang berkeliling menggunakan dua sepeda motor untuk mencari calon korban di Jakarta Timur dan sekitarnya. Dalam salah satu kejadian di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, kelompok tersebut terlebih dahulu melihat pengendara yang dianggap dapat menjadi sasaran sebelum mengikuti kendaraan korban. Pelaku kemudian memepet korban hingga berhenti dan mengancam menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur sepeda motor. Polisi menangkap tiga tersangka yang berkaitan dengan dua perkara pencurian dengan kekerasan di lokasi berbeda. Hasil pemeriksaan juga mengungkap salah seorang tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak empat kali di sejumlah wilayah.
Rangkaian kasus sepanjang 24 September menunjukkan beragam persoalan keamanan yang ditangani aparat di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Penyelidikan buku “Memburu Muhammad” masih menunggu hasil pendalaman sebelum kepolisian menentukan langkah berikutnya, sedangkan perkara yang melibatkan pelajar membutuhkan penanganan hati-hati karena melibatkan anak dan penggunaan teknologi digital. Pengusutan kasus Sutrimo juga berlanjut melalui koordinasi dengan ahli forensik dan keluarga. Di Jakarta Timur, pengungkapan kelompok begal menjadi bagian dari upaya menekan pencurian dengan kekerasan yang membahayakan pengguna jalan. Penanganan seluruh perkara tersebut masih berlanjut sesuai tahapan penyelidikan maupun penyidikan masing-masing kasus.





