Jakarta, 27 Agustus 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sebanyak tujuh inovasi teknologi sektor keuangan telah dinyatakan lulus dalam proses regulatory sandbox hingga Juli 2026. Ketujuh inovasi tersebut mencakup sejumlah model bisnis baru, mulai dari tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin Rupiah, kustodian aset keuangan digital nonperdagangan, hingga manajer dana kripto. Perkembangan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menguji kesiapan model bisnis berbasis teknologi sebelum dapat berkembang lebih jauh dalam industri jasa keuangan. Peserta yang dinyatakan lulus juga memperoleh kesempatan untuk melanjutkan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan bertambahnya jumlah inovasi yang berhasil melewati sandbox, ekosistem teknologi keuangan Indonesia memasuki tahap yang semakin beragam.
Proses regulatory sandbox dilakukan untuk memberikan ruang pengujian terhadap model bisnis teknologi keuangan dalam lingkungan yang terukur dan berada di bawah pengawasan regulator. Melalui mekanisme tersebut, OJK dapat menilai kesiapan inovasi dari sisi manfaat, risiko, tata kelola, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Hingga 31 Juli 2026, OJK telah menerima 35 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, dua peserta masih menjalani proses uji coba, sementara tujuh peserta lainnya telah menyelesaikan tahapan pengujian dan dinyatakan lulus. Mekanisme ini menjadi penting karena tidak seluruh inovasi teknologi dapat langsung diterapkan secara luas tanpa terlebih dahulu diuji berdasarkan karakteristik dan risiko model bisnisnya.
Enam peserta sebelumnya telah dinyatakan lulus melalui beberapa tahap pengujian yang dilakukan OJK. Model bisnis yang telah melewati proses tersebut meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin Rupiah, serta kustodian aset keuangan digital nonperdagangan. Pada Juli 2026, PT Dana Kripto Indonesia menjadi peserta ketujuh yang dinyatakan lulus dengan model bisnis manajer dana kripto. Kelulusan tersebut menambah variasi inovasi yang telah berhasil melewati pengujian regulator. Kehadiran model manajer dana kripto juga menunjukkan bahwa perkembangan industri aset digital mulai merambah layanan pengelolaan dana dengan pendekatan berbasis teknologi.
Sebelum memasuki tahap pendaftaran, setiap model bisnis perlu melalui proses pengujian untuk melihat bagaimana inovasi tersebut berjalan dalam praktik. Pengujian tidak hanya berfokus pada teknologi yang digunakan, tetapi juga mencakup aspek operasional dan potensi risiko yang mungkin muncul ketika layanan diterapkan kepada masyarakat. OJK juga menekankan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara inovasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya. Dalam model tokenisasi emas, misalnya, terdapat keterhubungan dengan lembaga yang menangani penyimpanan emas fisik sebagai aset dasar token. Sementara pada model tokenisasi surat berharga, ekosistemnya dapat melibatkan manajer investasi dan bank kustodian untuk mendukung proses yang berkaitan dengan pasar modal.
Bertambahnya inovasi yang lulus sandbox memberikan peluang bagi pelaku industri untuk mengembangkan layanan keuangan berbasis teknologi secara lebih terarah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyelenggara dengan model bisnis yang sama dengan peserta yang telah lulus dapat melakukan pendaftaran kepada OJK tanpa harus kembali menjalani uji coba pengembangan sandbox. Ketentuan tersebut memberikan kepastian yang lebih besar bagi pelaku usaha yang mengembangkan model bisnis serupa. Namun, kesempatan tersebut tetap harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan pendaftaran dan ketentuan pengawasan yang ditetapkan regulator. Dengan demikian, status lulus sandbox bukan berarti seluruh layanan dapat langsung beroperasi tanpa memenuhi tahapan regulasi berikutnya.
Perkembangan ini juga berlangsung ketika minat terhadap aset keuangan digital dan teknologi finansial terus meningkat. Inovasi berbasis tokenisasi, aset digital, dan layanan pengelolaan dana berbasis teknologi menghadirkan peluang baru bagi industri keuangan. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga membawa tantangan terkait keamanan sistem, transparansi informasi, tata kelola, perlindungan konsumen, serta potensi penyalahgunaan teknologi. Regulator perlu memastikan inovasi yang berkembang tidak hanya menawarkan kemudahan transaksi, tetapi juga memiliki sistem pengendalian risiko yang memadai. Karena itu, proses sandbox menjadi salah satu instrumen penting untuk mempertemukan kebutuhan inovasi industri dengan kepentingan menjaga stabilitas dan keamanan sektor keuangan.
OJK masih melanjutkan evaluasi terhadap sejumlah permohonan baru untuk mengikuti regulatory sandbox. Hingga akhir Juli 2026, terdapat lima permohonan yang sedang dievaluasi, terdiri atas dua model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta tiga model bisnis pendukung pasar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa minat perusahaan untuk mengembangkan model bisnis berbasis teknologi masih cukup tinggi. Setiap permohonan akan dinilai berdasarkan karakteristik inovasi serta risiko yang menyertainya sebelum dapat masuk ke tahap pengujian. Proses tersebut diperlukan agar inovasi yang berkembang di sektor keuangan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Pengumuman tujuh inovasi yang lulus sandbox menjadi perkembangan penting dalam arah penguatan ekosistem fintech dan aset keuangan digital di Indonesia. Keberhasilan melewati proses pengujian menunjukkan bahwa model bisnis tersebut telah memenuhi indikator yang ditetapkan dalam tahapan sandbox, meskipun tetap harus mengikuti proses regulasi berikutnya sebelum menjalankan kegiatan sesuai perizinan yang diperlukan. OJK juga memiliki peran untuk memastikan perkembangan teknologi keuangan berlangsung secara bertanggung jawab dan tidak mengabaikan aspek perlindungan konsumen. Dengan semakin beragamnya model bisnis yang diuji, industri keuangan Indonesia memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan layanan digital yang inovatif. Pada saat yang sama, pengawasan yang ketat tetap diperlukan agar pertumbuhan teknologi finansial berjalan seimbang dengan keamanan, kepastian hukum, dan stabilitas sistem keuangan nasional.





