Jakarta, 29 Agustus 2026 – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan tersebut menjadi praperadilan ketiga yang diajukan Lodewyk sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam proses pengusutan perkara tersebut. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan terbaru Lodewyk secara khusus berkaitan dengan pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Persoalan tersebut sebelumnya juga pernah menjadi bagian dari langkah hukum yang ditempuhnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Melalui praperadilan, Lodewyk berusaha menguji apakah tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Perkara ini nantinya akan diperiksa hakim untuk menentukan apakah permohonan tersebut dapat diterima dan apakah terdapat dasar hukum yang cukup untuk menguji tindakan penyitaan yang dipersoalkan.
Sidang perdana praperadilan ketiga Lodewyk telah dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon akan menyampaikan dasar permohonan dan alasan yang digunakan untuk mempersoalkan tindakan penyitaan. Sementara itu, Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon akan memberikan jawaban serta argumentasi hukum untuk mempertahankan tindakan penyidik. Proses persidangan akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menjelaskan posisi masing-masing berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan praperadilan pertama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Namun, hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena lokasi dugaan tindak pidana atau locus delicti dinilai berada di luar wilayah hukum pengadilan tersebut. Akibatnya, substansi mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak diperiksa lebih jauh oleh hakim.
Setelah gugatan pertama tidak berlanjut pada pemeriksaan substansi, Lodewyk kembali menempuh jalur praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada gugatan kedua tersebut, fokus permohonan berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut. Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Kejaksaan Agung sehingga perkara tidak masuk ke pemeriksaan mengenai substansi penyitaan.
Pengajuan praperadilan ketiga ini kemudian menjadi perhatian karena kembali menyangkut tindakan penyitaan dalam perkara yang sama. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hak Lodewyk untuk menggunakan jalur hukum tersebut. Namun, pihak kejaksaan juga akan mencermati materi gugatan untuk melihat apakah objek, dasar, serta tindakan upaya paksa yang dipersoalkan sama dengan permohonan sebelumnya. Hal tersebut menjadi penting karena ketentuan hukum acara pidana yang baru mengatur adanya pembatasan terhadap pengajuan praperadilan untuk objek upaya paksa yang sama.
Kejaksaan Agung juga menyatakan akan memeriksa secara mendalam seluruh materi permohonan sebelum memberikan argumentasi di persidangan. Selain persoalan objek gugatan, aspek kewenangan pengadilan dan kedudukan hukum pemohon juga diperkirakan menjadi bagian dari pembahasan. Kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa proses penyidikan dalam perkara tata kelola MBG telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum. Karena itu, pihak kejaksaan akan mempertahankan tindakan penyidikan maupun upaya paksa yang telah dilakukan apabila kembali dipersoalkan dalam persidangan.
Lodewyk sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026. Selain dirinya, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program pemerintah dengan cakupan pelaksanaan yang luas. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan.
Perkara dugaan korupsi tersebut membuat sejumlah tindakan penyidikan dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, penelusuran aliran dana, serta penyitaan barang atau aset yang dinilai berkaitan dengan perkara. Tindakan penyitaan dalam proses penyidikan bertujuan mengamankan barang yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum acara agar hak pihak yang berkaitan dengan perkara tetap terlindungi. Aspek inilah yang kini kembali dipersoalkan Lodewyk melalui permohonan praperadilan terbarunya.
Dengan didaftarkannya gugatan ketiga tersebut, proses hukum Lodewyk kembali memasuki tahapan pemeriksaan di pengadilan. Sidang perdana pada 4 September mendatang akan menjadi awal untuk melihat bagaimana hakim menilai permohonan yang diajukan. Selain substansi mengenai penyitaan, persoalan kewenangan pengadilan dan pembatasan pengajuan praperadilan juga berpotensi menjadi bagian penting dalam perkara ini. Hasil persidangan nantinya akan menentukan apakah permohonan Lodewyk dapat dilanjutkan ke pemeriksaan substansi atau kembali terhenti karena alasan hukum acara.






