Palu, 4 Oktober 2026 – Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Tadulako Irwan Waris menilai proses pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dapat menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain untuk menjunjung tinggi etika pemerintahan. Menurut dia, persoalan etika perlu memperoleh perhatian serius karena kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan kebijakan publik. Kasus tersebut dinilai menunjukkan pentingnya konsistensi antara kewenangan kepala daerah dan komitmen pembangunan yang telah disepakati bersama lembaga legislatif.
Irwan menilai langkah DPRD Kabupaten Gowa membawa usulan pemberhentian hingga meminta putusan Mahkamah Agung telah melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD sebelumnya menilai terdapat persoalan etika dalam tata kelola pemerintahan, termasuk pencabutan program beasiswa mahasiswa yang disebut dilakukan secara sepihak. Menurut Irwan, persoalan tersebut perlu menjadi pembelajaran mengenai hubungan kepala daerah dan DPRD sebagai mitra penyelenggara pemerintahan.
DPRD Kabupaten Gowa sebelumnya menyepakati usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang melalui Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada 12 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah panitia khusus hak angket menyelesaikan pembahasan terhadap tiga pokok persoalan, yakni dugaan tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk memperoleh putusan atas pendapat DPRD.
Perkara uji pendapat tersebut tercatat di Mahkamah Agung dengan nomor 1 UP/2026 dan diputus pada 1 Oktober 2026. Berdasarkan informasi perkara yang diberitakan, majelis hakim mengabulkan permohonan DPRD Gowa dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum. Perkara tersebut sebelumnya terdaftar pada 21 Agustus 2026. Putusan itu menjadi tahapan penting dalam proses konstitusional terkait usulan pemberhentian kepala daerah.
Irwan mengingatkan bupati, wali kota, maupun gubernur agar konsisten menjalankan program pembangunan yang telah disepakati bersama DPRD. Kebijakan daerah, terutama yang telah menjadi bagian dari komitmen pemerintahan, menurutnya tidak semestinya dihentikan secara sepihak tanpa melibatkan lembaga legislatif. Hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif perlu dijaga untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai mekanisme.
Di luar proses pemakzulan, Sitti Husniah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terpisah terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada 2025–2026. Penyidik menyatakan masih mendalami sejumlah rangkaian peristiwa dan penggunaan dana yang menjadi bagian penyidikan. Perkara pidana tersebut merupakan proses hukum tersendiri dan berbeda dari mekanisme pemakzulan yang diajukan DPRD ke Mahkamah Agung.
Kasus Gowa dinilai memperlihatkan bahwa etika pemerintahan, konsistensi kebijakan, dan mekanisme pengawasan memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala daerah memiliki kewenangan menjalankan program, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Irwan menilai pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintahan daerah lain agar hubungan kelembagaan dan pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan.





