Sigi, 6 Oktober 2026 – Bupati Sigi meminta tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kangkuro setelah lokasi tersebut disebut telah dua kali ditutup. Aktivitas yang kembali muncul setelah penutupan menjadi perhatian pemerintah daerah karena menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih kuat. Penanganan tidak hanya diarahkan pada penghentian kegiatan, tetapi juga mencegah aktivitas serupa kembali beroperasi.
Pemerintah Kabupaten Sigi menilai penutupan lokasi perlu diikuti langkah lanjutan yang efektif. Apabila aktivitas pertambangan kembali berlangsung setelah dihentikan, aparat terkait perlu menelusuri pihak yang terlibat serta sarana yang digunakan. Koordinasi antarlembaga menjadi penting karena penanganan pertambangan tanpa izin melibatkan aspek hukum, lingkungan, dan ketertiban masyarakat.
Bupati Sigi mendorong aparat mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap pihak yang terbukti menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui pola operasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tindakan yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek pencegahan agar penutupan lokasi tidak hanya bersifat sementara.
Aktivitas PETI juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila dilakukan tanpa pengelolaan dan pengawasan yang sesuai standar. Pembukaan lahan dan penggalian dapat mengubah kondisi tanah serta memengaruhi lingkungan di sekitar lokasi. Dampaknya dapat berlangsung lebih panjang apabila kawasan yang telah dieksploitasi tidak dipulihkan.
Pengawasan setelah penutupan menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak kembali dilakukan secara diam-diam. Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan dan unsur masyarakat untuk memperoleh informasi apabila ditemukan aktivitas mencurigakan. Pemantauan berkala juga dibutuhkan terutama pada lokasi yang sebelumnya telah digunakan untuk kegiatan PETI.
Penanganan aktivitas tambang ilegal perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut. Selain penegakan hukum, pendekatan sosial dan ekonomi dapat menjadi bagian dari upaya mencegah masyarakat kembali terlibat dalam kegiatan tanpa izin. Alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan dapat mendukung upaya penertiban dalam jangka panjang.
Permintaan Bupati Sigi untuk melakukan tindakan tegas menunjukkan bahwa dua kali penutupan PETI Kangkuro dinilai belum cukup menghentikan persoalan. Langkah berikutnya akan bergantung pada pengawasan serta penegakan aturan terhadap pihak yang tetap menjalankan aktivitas tersebut. Penanganan secara konsisten diharapkan mampu menghentikan kegiatan ilegal sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.





