Jakarta, 8 September 2026 – Pemerintah mencatat sebanyak 4.330.417 keluarga penerima manfaat (KPM) baru yang sebelumnya tidak memperoleh bantuan sosial kini telah masuk dalam program perlindungan sosial setelah dilakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jutaan keluarga tersebut berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 yang menjadi sasaran utama berbagai program bantuan pemerintah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan perubahan tersebut merupakan hasil perbaikan data yang dilakukan secara bertahap sejak DTSEN mulai digunakan sebagai basis penyaluran bansos pada triwulan II 2025. Pemutakhiran dilakukan melalui konsolidasi data dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta informasi sosial ekonomi yang dikelola Badan Pusat Statistik. Proses tersebut membuat keluarga yang sebelumnya tidak terlihat dalam sistem akhirnya dapat teridentifikasi dan memperoleh bantuan sesuai kondisi mereka. Pemerintah menilai perkembangan ini menjadi salah satu indikator bahwa pembenahan basis data mampu mengurangi masyarakat miskin dan rentan yang sebelumnya terlewat dari program perlindungan sosial.
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan perubahan besar dalam pengelolaan data berlangsung setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Melalui kebijakan tersebut, BPS mendapat tugas sebagai pengelola data tunggal, sedangkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berkewajiban membantu proses pemutakhiran. Berbagai data yang diperoleh kemudian melalui tahapan verifikasi, validasi, serta penyetaraan berdasarkan ukuran yang telah ditetapkan BPS. Hasil pengolahan selanjutnya disajikan dalam bentuk pemeringkatan kesejahteraan relatif mulai dari desil 1 hingga desil 10. Kelompok pada desil paling rendah menggambarkan keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah dibandingkan kelompok lainnya. Sistem tersebut kemudian digunakan untuk membantu pemerintah menentukan kelompok masyarakat yang menjadi prioritas program bantuan dan perlindungan sosial.
Sebelum DTSEN digunakan, penyaluran berbagai program bantuan sosial pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan sejumlah sumber data lainnya. Peralihan secara intensif menuju DTSEN mulai dilakukan pada periode April hingga Juni 2025 atau triwulan II 2025. Sejak saat itu, daftar penerima bantuan dievaluasi pada setiap periode penyaluran agar dapat mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pada triwulan II 2025 tercatat 1.379.043 KPM baru yang memperoleh bantuan setelah proses pembaruan data. Jumlah penerima baru kemudian mencapai 1.696.007 KPM pada triwulan III 2025, sementara pada triwulan I 2026 terdapat tambahan 1.179.506 KPM. Selanjutnya terdapat 56.276 KPM baru pada triwulan II 2026 dan 19.585 KPM pada triwulan III 2026 sehingga secara akumulatif mencapai lebih dari 4,33 juta keluarga.
Menurut Gus Ipul, angka tersebut memperlihatkan bahwa pembaruan data tidak hanya berfungsi menghapus penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria, tetapi juga membuka akses bagi keluarga yang selama ini belum tersentuh bantuan. Sebagian masyarakat sebelumnya masuk dalam kategori exclusion error, yakni berada dalam kondisi membutuhkan tetapi tidak tercatat sebagai penerima manfaat. Melalui pemadanan dan pemutakhiran DTSEN, kondisi sosial ekonomi mereka dapat diketahui dengan lebih akurat. Sebagian besar KPM baru berada pada desil 1 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah. Mereka kemudian dapat masuk dalam sasaran Program Keluarga Harapan maupun bantuan sembako setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pemerintah menilai koreksi terhadap exclusion error sama pentingnya dengan mengatasi inclusion error atau kondisi ketika bantuan justru diterima oleh masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria.
Dampak pemutakhiran juga terlihat pada komposisi penerima Program Keluarga Harapan dan bantuan sembako. Pada triwulan I 2025, jumlah penerima PKH yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 tercatat sekitar 8,33 juta keluarga. Setelah penataan data dilakukan, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 10 juta keluarga pada triwulan II 2026. Perubahan serupa terjadi pada bantuan sembako yang jumlah penerimanya dari desil 1 hingga desil 4 meningkat dari sekitar 14,20 juta menjadi sekitar 18,25 juta keluarga. Pada triwulan II 2026, pemerintah memastikan seluruh penerima PKH dan bantuan sembako telah berada pada kelompok desil 1 sampai desil 4. Penataan tersebut menunjukkan proses pemutakhiran tidak sekadar memperbesar jumlah penerima, tetapi juga mengarahkan bantuan kepada kelompok kesejahteraan yang menjadi prioritas.
Perubahan signifikan turut terjadi dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Jumlah penerima PBI-JKN yang berada pada desil 1 hingga desil 5 meningkat dari sekitar 76,48 juta jiwa pada April 2025 menjadi lebih dari 96,39 juta jiwa pada April 2026. Pada saat bersamaan, jumlah penerima yang berada pada kelompok desil 6 hingga desil 10 mengalami penurunan sangat besar, dari sekitar 15,03 juta jiwa menjadi sekitar 355 ribu jiwa. Pergeseran tersebut memperlihatkan bagaimana pemutakhiran data digunakan untuk mengoreksi komposisi penerima agar semakin terkonsentrasi pada masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih rendah. Pemerintah tetap melakukan pemeriksaan karena posisi desil seseorang atau keluarga dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi maupun informasi terbaru. Karena itu, DTSEN tidak diperlakukan sebagai basis data yang bersifat permanen tanpa pembaruan.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menekankan bahwa proses pemutakhiran data memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan angka statistik. Salah satu contoh yang disampaikan adalah keluarga Mariatun di Jawa Tengah yang tinggal bersama suami dan empat anaknya serta tidak memiliki pekerjaan tetap. Keluarga tersebut sebelumnya belum terjangkau bantuan, tetapi setelah informasi sosial ekonominya masuk dan teridentifikasi melalui proses pemutakhiran, mereka akhirnya dapat memperoleh PKH. Contoh lainnya adalah Mistam Rizwandi dari Jawa Barat yang berada pada desil 1 dan kini mendapatkan PKH serta bantuan sembako setelah sebelumnya tidak menerima bantuan. Juriah dari Kabupaten Brebes juga mengalami perubahan serupa setelah datanya diperbarui dan masuk dalam kelompok yang memenuhi kriteria. Kasus-kasus tersebut menggambarkan bagaimana perbaikan basis data dapat membuat keluarga yang sebelumnya tidak terlihat dalam sistem akhirnya memperoleh akses terhadap program pemerintah.
Pemutakhiran pada saat yang sama dapat membuat masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan tidak lagi masuk dalam daftar penerima. Kondisi tersebut dapat terjadi apabila hasil verifikasi menunjukkan tingkat kesejahteraan keluarga meningkat, terdapat perubahan komposisi rumah tangga, atau ditemukan informasi terbaru yang membuat mereka tidak lagi memenuhi persyaratan. Pemerintah menilai mekanisme keluar dan masuk penerima harus berlangsung secara dinamis karena kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak bersifat tetap. Kehilangan pekerjaan, bencana, sakit, kematian pencari nafkah, maupun perubahan pendapatan dapat membuat keluarga yang sebelumnya mampu menjadi rentan. Sebaliknya, keluarga yang berhasil meningkatkan kondisi ekonominya dapat berpindah ke desil yang lebih tinggi dan tidak lagi menjadi prioritas bantuan. Pemutakhiran berkala diperlukan agar anggaran perlindungan sosial dapat dialihkan kepada masyarakat yang pada periode tersebut memiliki kebutuhan lebih besar.
Kolaborasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan terus diperkuat karena ketepatan DTSEN sangat bergantung pada kualitas informasi yang masuk dari berbagai sumber. Pemerintah daerah memiliki posisi penting karena berada paling dekat dengan masyarakat dan dapat mengetahui perubahan kondisi keluarga di wilayahnya. Informasi tersebut kemudian perlu diverifikasi dan dipadankan dengan data administratif maupun indikator sosial ekonomi lainnya sebelum memengaruhi pemeringkatan desil. Pemerintah juga mulai memperluas keterlibatan masyarakat melalui mekanisme digital dan Agen Perlindungan Sosial agar keluarga yang belum terdata dapat dibantu mengajukan informasi. Pendekatan tersebut terutama diperlukan bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon pintar, memiliki keterbatasan literasi digital, atau kesulitan mengurus dokumen secara mandiri. Dengan semakin banyak saluran pembaruan, keluarga yang mengalami perubahan kondisi diharapkan tidak harus menunggu terlalu lama sampai tercatat dalam sistem.
Pemerintah menegaskan pemutakhiran DTSEN akan terus dilakukan secara berkala karena pencapaian 4,33 juta KPM baru bukan menjadi akhir dari proses perbaikan data. Evaluasi akan dilakukan pada setiap periode penyaluran PKH, bantuan sembako, PBI-JKN, serta berbagai program perlindungan sosial lain yang menggunakan DTSEN sebagai rujukan. Fokus pemerintah bukan hanya memastikan masyarakat miskin dan rentan masuk dalam daftar penerima, tetapi juga mengoreksi keluarga yang tidak lagi memenuhi persyaratan agar ruang bantuan dapat diberikan kepada kelompok yang lebih membutuhkan. Perbaikan tersebut diharapkan mengurangi kesalahan sasaran sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran perlindungan sosial. Pemerintah juga mendorong masyarakat aktif menyampaikan perubahan kondisi melalui mekanisme yang tersedia agar informasi dalam DTSEN semakin mendekati keadaan sebenarnya. Dengan pembaruan yang konsisten, sistem data tunggal diharapkan menjadi fondasi penyaluran bantuan yang lebih transparan, dinamis, dan tepat sasaran bagi masyarakat di seluruh Indonesia.






