Semarang, 14 September 2026 – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memperketat perlindungan terhadap lahan persawahan sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan dan mempertahankan kapasitas produksi pertanian di wilayahnya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menempatkan keberadaan sawah produktif sebagai aset strategis yang harus dijaga di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk permukiman, kawasan industri, infrastruktur, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya. Pengendalian alih fungsi lahan menjadi perhatian karena penyusutan sawah secara terus-menerus dapat memengaruhi kemampuan daerah menghasilkan pangan dalam jangka panjang. Luthfi mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan kebijakan tata ruang tidak mengorbankan kawasan pertanian yang memiliki produktivitas tinggi. Perlindungan tersebut juga diarahkan agar petani memiliki kepastian untuk tetap menjalankan kegiatan produksi tanpa menghadapi perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Jawa Tengah mempertahankan perannya sebagai salah satu daerah penyangga pangan penting di Indonesia.
Perlindungan sawah dinilai semakin penting seiring dengan perkembangan kawasan perkotaan dan pertumbuhan investasi di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Pembangunan memang dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi perlu diimbangi dengan perencanaan ruang yang mempertimbangkan keberlanjutan sektor pertanian. Lahan sawah yang telah memiliki jaringan irigasi dan tingkat produktivitas tinggi membutuhkan waktu serta investasi besar apabila harus digantikan dengan kawasan pertanian baru. Karena itu, pemerintah daerah perlu berhati-hati ketika memberikan izin yang berpotensi mengubah fungsi kawasan produksi pangan. Pengendalian tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan tanpa melemahkan fondasi ketahanan pangan. Keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan pertanian menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan ruang.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mendorong penguatan implementasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Sawah Dilindungi sebagai instrumen untuk mempertahankan kawasan pertanian produktif. Penetapan lahan yang dilindungi membutuhkan data yang akurat agar batas wilayah, penggunaan aktual, serta status lahannya dapat diketahui secara jelas. Sinkronisasi data antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota menjadi penting untuk menghindari perbedaan informasi ketika proses perizinan dilakukan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kebijakan tersebut tercermin dalam rencana tata ruang sehingga perlindungan tidak hanya berhenti pada pencatatan administratif. Pengawasan di lapangan menjadi bagian berikutnya karena perubahan fungsi lahan dapat berlangsung secara bertahap dan tidak selalu langsung terlihat dalam skala besar. Dengan basis data yang kuat, pemerintah dapat melakukan intervensi lebih cepat apabila ditemukan indikasi penyusutan kawasan pertanian produktif.
Jawa Tengah memiliki posisi penting dalam produksi pangan nasional karena sektor pertanian menjadi salah satu kegiatan ekonomi utama di banyak kabupaten. Beras menjadi komoditas strategis, tetapi lahan pertanian di provinsi tersebut juga menghasilkan jagung, kedelai, hortikultura, dan berbagai komoditas lainnya. Keberadaan lahan produktif memberikan dampak langsung terhadap kehidupan petani sekaligus mendukung rantai pasok pangan menuju berbagai daerah. Apabila luas sawah terus berkurang, tekanan terhadap produktivitas lahan yang tersisa akan semakin besar. Kondisi tersebut dapat menjadi lebih berat ketika produksi menghadapi tantangan perubahan cuaca, kekeringan, banjir, serangan organisme pengganggu tanaman, atau keterbatasan air. Perlindungan lahan karena itu menjadi salah satu fondasi yang harus berjalan bersama peningkatan produktivitas.
Upaya mempertahankan sawah juga berkaitan erat dengan kesejahteraan petani karena perlindungan secara administratif saja belum tentu cukup membuat masyarakat mempertahankan lahannya. Tekanan ekonomi dapat mendorong pemilik sawah menjual tanah ketika nilai lahan untuk penggunaan nonpertanian jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan dari kegiatan bercocok tanam. Pemerintah karena itu perlu memperkuat ekosistem pertanian agar usaha tani tetap memiliki nilai ekonomi yang menarik. Akses terhadap pupuk, benih berkualitas, alat dan mesin pertanian, pembiayaan, teknologi, serta pasar menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan produksi. Harga hasil panen yang memberikan keuntungan layak juga berpengaruh terhadap keputusan petani mempertahankan sawahnya. Jika pertanian mampu memberikan penghidupan yang memadai, dorongan untuk mengalihkan lahan dapat ditekan secara lebih efektif.
Pengendalian alih fungsi lahan membutuhkan keterlibatan pemerintah kabupaten dan kota karena banyak keputusan tata ruang dan perizinan berada dekat dengan kewenangan daerah. Ahmad Luthfi mendorong kepala daerah untuk memiliki perhatian yang sama terhadap keberlanjutan kawasan pertanian. Koordinasi diperlukan terutama pada wilayah yang mengalami perkembangan industri, pembangunan jalan, perumahan, maupun kawasan komersial dengan cepat. Setiap proyek perlu memperhitungkan dampaknya terhadap jaringan irigasi dan hamparan sawah di sekitarnya agar tidak menyebabkan kawasan pertanian kehilangan fungsi secara tidak langsung. Sawah yang terpotong pembangunan dapat menghadapi persoalan akses maupun distribusi air meskipun sebagian lahannya tidak mengalami perubahan fungsi. Karena itu, perlindungan perlu mempertimbangkan sebuah kawasan pertanian sebagai sistem yang saling terhubung.
Selain menjaga luas lahan, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan untuk meningkatkan hasil produksi dari setiap hektare sawah yang tersedia. Modernisasi pertanian menjadi salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus mengatasi keterbatasan tenaga kerja. Penggunaan mesin pertanian, sistem pengairan yang lebih efisien, varietas unggul, serta pemanfaatan teknologi informasi dapat membantu petani meningkatkan produktivitas. Pendampingan dari penyuluh tetap diperlukan agar teknologi dapat digunakan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah. Infrastruktur seperti saluran irigasi, jalan usaha tani, gudang, dan fasilitas pascapanen juga berpengaruh terhadap efisiensi produksi. Perlindungan sawah dengan demikian perlu berjalan bersamaan dengan investasi untuk meningkatkan kualitas kawasan pertanian.
Persoalan regenerasi petani juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ketahanan pangan jangka panjang. Banyak generasi muda memilih bekerja di sektor lain karena pertanian dianggap memiliki risiko tinggi dan pendapatan yang tidak selalu stabil. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, keberadaan lahan yang dilindungi belum tentu diikuti ketersediaan tenaga yang mampu mengelolanya secara produktif. Pengembangan pertanian modern dapat menjadi salah satu cara meningkatkan ketertarikan generasi muda terhadap sektor tersebut. Penggunaan teknologi, penguatan akses pasar digital, pengolahan produk, dan pengembangan usaha berbasis pertanian dapat menciptakan peluang ekonomi yang lebih luas. Pemerintah daerah perlu membangun ekosistem agar pertanian tidak hanya dipandang sebagai aktivitas produksi tradisional, tetapi sebagai sektor usaha yang memiliki prospek.
Perlindungan lahan pertanian juga memiliki hubungan dengan stabilitas harga pangan yang langsung dirasakan masyarakat. Produksi yang memadai membantu menjaga ketersediaan komoditas di pasar dan mengurangi tekanan akibat kekurangan pasokan. Ketika produksi terganggu sementara kebutuhan tetap tinggi, harga pangan dapat meningkat dan memengaruhi daya beli rumah tangga. Kondisi tersebut dapat memberikan tekanan lebih besar terhadap kelompok masyarakat berpendapatan rendah karena sebagian besar pengeluaran digunakan untuk kebutuhan dasar. Menjaga kapasitas produksi daerah karena itu tidak hanya menjadi kepentingan petani, tetapi juga bagian dari pengendalian inflasi dan perlindungan konsumen. Ketahanan pangan membutuhkan kesinambungan dari proses produksi hingga distribusi kepada masyarakat.
Langkah Ahmad Luthfi memperketat perlindungan sawah di Jawa Tengah pada akhirnya menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan ketersediaan pangan. Pengendalian alih fungsi perlu didukung data lahan yang akurat, tata ruang yang konsisten, pengawasan perizinan, serta koordinasi kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota. Pada saat yang sama, petani perlu memperoleh dukungan agar mempertahankan sawah tetap menjadi pilihan ekonomi yang rasional dan berkelanjutan. Peningkatan produktivitas, modernisasi pertanian, perbaikan irigasi, kepastian pasar, dan regenerasi petani menjadi bagian yang harus berjalan bersama perlindungan lahan. Jawa Tengah memiliki peranan besar dalam sistem pangan sehingga perubahan luas maupun produktivitas sawah di wilayah tersebut dapat memberikan dampak yang lebih luas. Dengan perlindungan yang konsisten dan penguatan sektor pertanian secara menyeluruh, pemerintah daerah berharap kemampuan produksi pangan dapat tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan perubahan penggunaan ruang.







