Jakarta, 18 September 2026 – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mendorong Gerakan 5M dilaksanakan secara lebih masif untuk menata jaringan kabel udara yang masih semrawut di berbagai wilayah Jakarta. Program tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan sekaligus memperbaiki wajah kota menjelang Jakarta memasuki usia lima abad. Gerakan 5M dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga dengan melibatkan asosiasi dan operator jaringan utilitas. Lima langkah yang menjadi bagian program tersebut meliputi menggunakan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), melakukan relokasi mandiri, mengikat kabel udara yang masih aktif, memotong kabel yang sudah tidak berfungsi, serta meninggikan kabel yang menjuntai. Yuke berharap lima langkah tersebut tidak berhenti sebagai program penataan sementara, tetapi menjadi gerakan berkelanjutan di seluruh wilayah Jakarta. Penataan dinilai semakin mendesak karena jaringan utilitas yang tidak tertib dapat mengganggu estetika kota sekaligus berpotensi membahayakan masyarakat.
Yuke menilai Gerakan 5M dapat menjadi langkah konkret untuk mempercepat pemindahan jaringan utilitas dari udara ke bawah tanah. Jakarta sebagai kota besar membutuhkan sistem jaringan utilitas yang tertata agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih terencana. Keberadaan kabel yang bertumpuk pada tiang dan menjuntai di sejumlah ruas jalan selama ini menjadi salah satu persoalan yang kerap mendapat perhatian masyarakat. Selain mengganggu pemandangan, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko apabila kabel atau tiang mengalami kerusakan. Penataan karena itu tidak hanya berkaitan dengan estetika, tetapi juga menyangkut keamanan dan kenyamanan ruang publik. Pemerintah daerah telah mempunyai landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 untuk menata jaringan utilitas dari atas permukaan menuju bawah tanah. Aturan pelaksana berupa peraturan gubernur dan turunannya juga sedang difinalisasi untuk memperkuat implementasi di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan SJUT menjadi salah satu instrumen utama untuk menempatkan berbagai jaringan utilitas secara terintegrasi di bawah tanah. Data Dinas Bina Marga menunjukkan SJUT telah dibangun sepanjang 54,2 kilometer yang tersebar di 28 ruas jalan. Dari jumlah tersebut, sekitar 33,08 kilometer jaringan telah direlokasi ke bawah tanah, sementara sekitar 8,6 kilometer lainnya masih dalam proses relokasi. Pemerintah juga merencanakan pembangunan SJUT tambahan sepanjang 12,5 kilometer. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat menampung jaringan telekomunikasi dan utilitas lain sehingga tidak lagi memenuhi ruang udara di sepanjang jalan. Pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi kawasan, kebutuhan operator, dan kesiapan infrastruktur. Penambahan jaringan SJUT menjadi salah satu bagian penting untuk mencapai target penataan kabel Jakarta secara lebih menyeluruh.
Gerakan 5M juga memberikan pilihan relokasi mandiri ketika suatu ruas jalan belum mempunyai fasilitas SJUT. Hingga 2026, relokasi mandiri tercatat telah dilakukan di 38 ruas jalan dengan total panjang sekitar 46,5 kilometer. Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan relokasi terpanjang sekitar 23,6 kilometer, disusul Jakarta Pusat 12,9 kilometer dan Jakarta Timur 4,5 kilometer. Sementara itu, relokasi di Jakarta Barat tercatat sekitar 2,7 kilometer dan Jakarta Utara sekitar 2,6 kilometer. Pola relokasi mandiri memungkinkan operator mengambil peran lebih besar dalam mempercepat penataan jaringan tanpa sepenuhnya menunggu pembangunan SJUT oleh pemerintah. Yuke menilai keterlibatan operator dan sektor swasta harus terus diperkuat karena pemerintah daerah tidak dapat menyelesaikan persoalan kabel udara seorang diri. Kolaborasi tersebut diharapkan mempercepat perubahan jaringan utilitas menuju sistem yang lebih tertib.
Untuk jaringan yang belum dapat dipindahkan ke bawah tanah, tiga langkah lain dalam Gerakan 5M tetap dapat dilakukan sebagai penanganan sementara. Kabel yang masih aktif perlu diikat dan dirapikan agar tidak bertumpuk secara tidak teratur pada tiang utilitas. Kabel yang sudah tidak berfungsi diminta segera diperiksa oleh operator untuk kemudian dipotong dan dikeluarkan dari jaringan. Sementara kabel yang posisinya terlalu rendah atau menjuntai perlu ditinggikan agar tidak mengganggu kendaraan maupun pengguna jalan. Langkah tersebut menjadi penting karena tidak seluruh jaringan dapat langsung dipindahkan ke bawah tanah dalam waktu bersamaan. Pada 2026, Pemprov DKI merencanakan penertiban jaringan udara sepanjang 59,55 kilometer yang tersebar di lima wilayah kota. Jakarta Timur mendapatkan cakupan penataan terbesar, disusul Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Penurunan jaringan listrik memiliki tantangan yang lebih kompleks dibandingkan sebagian jaringan telekomunikasi karena berkaitan langsung dengan standar keselamatan dan keandalan pasokan. PLN masih melakukan persiapan desain serta uji coba sebelum penerapan jaringan listrik bawah tanah dilakukan secara lebih luas. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan sistem yang digunakan tidak menimbulkan risiko teknis, termasuk persoalan induksi maupun gangguan distribusi listrik. Yuke berharap kajian dan uji coba dapat segera menghasilkan solusi sehingga jaringan listrik pada akhirnya juga dapat mengikuti proses penataan. Pemprov DKI sebelumnya menyatakan PLN tengah menyiapkan desain dan menguji boks pembagi tegangan rendah sebelum Saluran Kabel Tanah Tegangan Rendah diterapkan secara lebih luas. Proses tersebut harus dilakukan dengan hati-hati karena penataan kota tidak boleh mengurangi keandalan pelayanan listrik kepada masyarakat. Dengan penyelesaian aspek teknis tersebut, cakupan penataan utilitas bawah tanah dapat menjadi semakin lengkap.
Yuke juga meminta pembangunan SJUT disinergikan dengan pekerjaan utilitas lain agar masyarakat tidak terus-menerus menghadapi pembongkaran jalan pada lokasi yang sama. Pekerjaan jaringan air, telekomunikasi, listrik, dan utilitas lainnya perlu direncanakan melalui koordinasi yang matang. Sinkronisasi jadwal dapat mengurangi kemungkinan suatu ruas jalan kembali digali tidak lama setelah pekerjaan sebelumnya selesai. Pendekatan tersebut sekaligus dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dan memperkecil gangguan terhadap lalu lintas. Pemerintah daerah diharapkan memiliki peta jaringan yang jelas sehingga pekerjaan masing-masing operator dapat diselaraskan. Koordinasi juga menjadi semakin penting pada ruas jalan dengan tingkat kepadatan kendaraan tinggi. Penataan utilitas yang terintegrasi pada akhirnya diharapkan membuat pembangunan infrastruktur kota berlangsung lebih efisien dan tidak menimbulkan gangguan berulang bagi masyarakat.
Untuk 2026, Yuke berharap seluruh pembangunan SJUT yang telah masuk dalam rencana dapat diselesaikan sesuai target. Mulai 2027, cakupan pembangunan diharapkan dapat diperluas, termasuk melalui keterlibatan pihak ketiga apabila kemampuan anggaran pemerintah daerah terbatas. Ruas jalan protokol dapat menjadi salah satu prioritas agar perubahan wajah kota terlihat secara nyata. Pada saat bersamaan, penataan kabel di jalan lingkungan dan kawasan permukiman tetap perlu dilakukan karena persoalan jaringan semrawut tidak hanya ditemukan di pusat kota. Pemprov DKI sendiri membuka peluang kolaborasi dengan badan usaha milik daerah maupun sektor swasta untuk mempercepat pembangunan jaringan utilitas bawah tanah. Skema tersebut dipandang dapat melengkapi kemampuan pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang membutuhkan investasi cukup besar. Perluasan pembangunan secara bertahap diharapkan membuat manfaat penataan dapat dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Jakarta.
Penataan kabel udara telah berlangsung di sejumlah wilayah sebagai bagian dari program perbaikan jaringan utilitas. Di Jakarta Timur, misalnya, pemerintah kota melakukan penertiban kabel udara sepanjang 792 meter di Jalan Sultan Hamengkubuwono IX, Ujung Menteng, Cakung. Penataan tersebut melibatkan jaringan milik 17 operator kabel serat optik setelah fasilitas jaringan bawah tanah tersedia. Kabel udara kemudian diturunkan dan dirapikan, sementara tiang jaringan yang sudah tidak diperlukan juga menjadi bagian dari penertiban. Sepanjang 2026, penataan jaringan kabel udara telah dilakukan pada sejumlah titik di Jakarta Timur. Kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa Gerakan 5M dapat diterapkan melalui kerja sama pemerintah dan operator secara langsung di lapangan. Model serupa dapat diperluas ke kawasan lain dengan menyesuaikan kesiapan jaringan bawah tanah dan kondisi masing-masing ruas jalan.
Yuke menekankan penataan jaringan utilitas tidak boleh berujung pada tambahan beban yang harus ditanggung masyarakat melalui kenaikan tarif layanan. Pembangunan dan relokasi jaringan memang membutuhkan biaya, tetapi biaya tersebut diharapkan tidak dijadikan alasan untuk menaikkan tarif internet maupun layanan lain secara tidak proporsional. Di sisi lain, pengelolaan jaringan utilitas yang lebih tertata juga dinilai memiliki potensi memberikan tambahan penerimaan bagi daerah melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Pemprov DKI dan DPRD karena itu perlu memastikan aspek bisnis, keselamatan, pelayanan publik, dan kepentingan konsumen tetap berjalan seimbang. Gerakan 5M diharapkan menjadi tahap percepatan sebelum jaringan utilitas Jakarta secara bertahap dipindahkan ke bawah tanah. Dengan dukungan operator, swasta, PLN, dan pemerintah daerah, penataan kabel diharapkan dapat berlangsung lebih luas dari jalan protokol hingga kawasan permukiman. Target akhirnya adalah menciptakan ruang kota yang lebih aman, rapi, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan Jakarta sebagai kota modern.





